Ruang Polewali – Indra Didi Yuda, pecatan anggota TNI berusia 35 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam penyediaan senjata api (senpi) dan amunisi untuk pelaku penembakan maut yang terjadi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Peristiwa penembakan ini menewaskan beberapa korban dan sempat menimbulkan kehebohan di wilayah tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, senjata api yang dipasok oleh Indra Didi dijual kepada para pelaku seharga Rp 4,5 juta per unit. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap rantai distribusi senjata ilegal yang digunakan dalam aksi kriminal tersebut.
“Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Polman, Senin (3/11/2025).
Indra Didi Yuda dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, yang mengatur tentang kepemilikan, pengadaan, dan peredaran senjata api ilegal. Polisi menegaskan, tindakan yang dilakukan tersangka tidak hanya membahayakan keselamatan publik, tetapi juga menimbulkan potensi kejahatan serius berskala besar.
Selain Indra Didi, polisi juga menetapkan tiga rekan tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, yakni:
-
Nurwahyu Pratama alias Kajor (22)
-
Kasmin alias Kasmir (40)
-
M. Yusuf alias Ucu (30)
Para tersangka ini diduga bekerja sama dalam memfasilitasi pengadaan senjata api dan amunisi untuk digunakan dalam aksi penembakan di Polman. Polisi menyebut, ketiga rekan tersangka memiliki peran masing-masing mulai dari perantara, penyedia logistik, hingga pengiriman senjata ke lokasi kejadian.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pecatan anggota TNI yang seharusnya memahami konsekuensi hukum dari kepemilikan dan peredaran senjata api. Kepolisian menekankan, penyelidikan terhadap jaringan ini masih terus berjalan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang menjadi sumber senjata atau terlibat dalam perencanaan penembakan.
Sementara itu, Kapolres Polman menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional, termasuk pemeriksaan forensik terhadap senjata yang digunakan, pemeriksaan saksi mata, serta koordinasi dengan aparat keamanan lain untuk memastikan tidak ada celah hukum yang memungkinkan tersangka lolos.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kasus ini akan kami ungkap secara tuntas agar pelaku dan jaringan kriminal lain tidak leluasa mengedarkan senjata ilegal,” tegas AKBP Anjar Purwoko.
Kasus ini juga memicu diskusi publik mengenai kontrol terhadap senjata api, terutama di wilayah Sulawesi Barat yang sebelumnya telah tercatat memiliki beberapa kasus kriminal bersenjata. Para ahli hukum menekankan pentingnya pengetatan regulasi, pengawasan kepemilikan senjata, dan edukasi masyarakat untuk mencegah peredaran senjata ilegal yang dapat menimbulkan korban jiwa.
“Penyediaan senjata ilegal, apalagi oleh mantan anggota TNI, adalah masalah serius. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap keamanan masyarakat,” kata seorang pengamat hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar.
Kasus ini masih menjadi perhatian media nasional dan lokal, dan pihak kepolisian Polman berjanji akan memberikan update berkala mengenai perkembangan penyidikan, termasuk potensi penetapan tersangka tambahan jika ditemukan keterlibatan pihak lain.